Minggu, 31 Oktober 2010

Peraturan Perusahaan

DAFTAR ISI
. Surat Pengesahan Depnaker
. Surat Keputusan Depnaker
. Surat Pernyataan
BAB I UMUM
Pasal 1. Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan
Pasal 2. Pengertian Istilah
Pasal 3. Status dan Penggolongan Karyawan
Pasal 4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan
Pasal 5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Karyawan
BAB II PENERIMAAN, PENEMPATAN, MUTASI DAN PROMOSI KARYAWAN
Pasal 6. Dasar penerimaan, penempatan, mutasi dan promosi karyawan.
Pasal 7. Persyaratan penerimaan karyawan
Pasal 8. Masa percobaan
Pasal 9. Mutasi dan promosi karyawan dalam Perusahaan
Pasal 10. Mutasi karyawan antar Perusahaan
BAB III SISTEM PENGUPAHAN
Pasal 11. Pengertian dan Komponen Upah
Pasal 12. Penyesuaian Upah
Pasal 13. Upah selama sakit berkepanjangan
Pasal 14. Bantuan karena ditahan pihak berwajib
BAB IV KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Pasal 15. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16. Perlindungan terhadap karyawan
Pasal 17. Sumbangan Kedukaan
Pasal 18. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 19. Sumbangan Pernikahan
Pasal 20. Koperasi Karyawan
Pasal 21. Fasilitas Olah Raga & Rekreasi
Pasal 22. Kesempatan Pendidikan dan Pelatihan
BAB V JAM KERJA DI PERUSAHAAN
Pasal 23. Jam Kerja di Perusahaan
Pasal 24. Jam Istirahat
Pasal 25. Kerja Lembur
BAB VI CUTI DAN IZIN RESMI
Pasal 26. Cuti Tahunan
Pasal 27. Cuti Besar

Pasal 28. Cuti Sakit
Pasal 29. Istirahat Melahirkan
Pasal 30. Izin Resmi
BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 31. Keselamatan Kerja.
Pasal 32. Kebersihan.
Pasal 33. Pakaian kerja.
Pasal 34. Kesediaan untuk diperiksa.
BAB VIII TATA TERTIB KERJA
Pasal 35. Tata tertib waktu kerja
Pasal 36. Tanda pengenal
Pasal 37. Pemberitahuan Ketidakhadiran
Pasal 38. Mangkir
BAB IX PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 39. Dasar Pemberian Sanksi
Pasal 40. Pelanggaran dan Pemberian Sanksi
Pasal 41. Akibat pemberian teguran / Surat Peringatan
BAB X TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 42. Pengertian Umum
Pasal 43. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan
Pasal 44. Karyawan mengundurkan diri
Pasal 45. Berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
Pasal 46. Masa sakit yang berkepanjangan
Pasal 47. Hukuman kurungan dan pelanggaran
Pasal 48. Pemberhentian kerja karena lanjut usia
Pasal 49. Karyawan Meninggal Dunia
Pasal 50. Karyawan Melakukan Pelanggaran Berat
Pasal 51. Pemberhentian Umum
Pasal 52. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang
Penggantian Hak
BAB XI PENUTUP
Pasal 53. Penyelesaian Pengaduan/Keluhan Karyawan
Pasal 54. Penafsiran
Pasal 55. Pelaksanaan Peraturan Perusahaan

BAB I
U M U M
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Peraturan Perusahaan
Dalam rangka membina hubungan kerja yang harmonis dan saling membutuhkan antara pimpinan
perusahaan dan karyawan yang dilandasi Hubungan Industrial Pancasila, maka Perusahaan telah
membuat Peraturan Perusahaan yang memuat berbagai ketentuan bagi karyawan dan pimpinan
perusahaan.
Hal tersebut bertujuan memenuhi ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003. Dalam hal ini
pengawasannya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena yang langsung
menangani dan membina bidang Sumber Daya Manusia yang merupakan Asset terpenting dalam
Perusahaan.
Adapun tujuan dan maksud Peraturan Perusahaan ini lebih lanjut adalah dalam upaya memberikan
berbagai ketentuan persyaratan dan tata tertib yang berkaitan dengan berbagai pengaturan hak,
wewenang, tanggung jawab dan kewajiban Pimpinan Perusahaan terhadap karyawannya. Di sisi lain
adalah dalam upaya penerapan makna Hubungan Industrial Pancasila demi mewujudkan ketenangan
kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas dan prestasi kerja para karyawan.
Dengan menjelaskan hak-hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan serta diaturnya tata
tertib dalam melaksanakan pekerjaan, diharapkan terciptanya pengertian yang sungguh-sungguh akan
kedudukan masing-masing dalam kegiatan operasional. Hal ini penting untuk tercapainya tujuan

bersama yaitu meningkatkan kemajuan perusahaan, yang selanjutnya akan meningkatkan pula
kesejahteraan karyawan.
Pasal 2
Pengertian Istilah
Di dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan : adalah PT. Cipta Multi Usaha Perkasa, atau disebut dengan “Global Teleshop”
berkantor pusat di Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan, didirikan dengan Akte Notaris H.
Asmawel Amin S.H. Nomor 161, tanggal 31 Januari 1997, disahkan dengan penetapan S.K.
Menteri kehakiman R.I. Tanggal 18 Juli 1997 No. C2.6732.HT.01.01.TH ’97. Dengan cabangcabang
di Wilayah Indonesia.
2. Direksi : adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar Perusahaan yaitu Direktur
Utama dan para Direktur.
3. Pimpinan Perusahaan : adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin
Perusahaan atau bagian dari Perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai
wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.

4. Atasan langsung : adalah atasan yang membawahi langsung karyawan dan mempunyai wewenang
penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap karyawan yang menjadi
tanggung jawabnya.
5. Lingkungan perusahaan : adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada di bawah
penguasaan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.
6. Karyawan : adalah semua orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan
Perusahaan dan oleh karenanya menerima imbalan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan ini.
7. Keluarga Karyawan : adalah 1 (satu) orang istri/suami sah, dan anak-anak yang sah sampai batas
umur 21 tahun, maksimum 3 orang anak, selama masih menjadi tanggungan orang tua, belum
menikah, belum berpenghasilan dan telah didaftarkan ke Perusahaan.
8. Ahli Waris : Seseorang yang berhak untuk menerima dan menyelesaikan hak-hak dan kewajiban
karyawan jika karyawan tersebut meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan/penetapan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
9. Kecelakaan Kerja : adalah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam dan karena hubungan kerja.
10. Mutasi : adalah perpindahan tugas atau jabatan dari satu bagian ke bagian lainnya.
11. Promosi : adalah perpindahan tugas atau jabatan dalam satu bagian atau ke bagian lain yang
tingkatnya lebih tinggi.
12. Demosi : adalah perpindahan tugas atau jabatan dalam satu bagian atau ke bagian lain yang
tingkatnya lebih rendah.
Pasal 3
Status dan Penggolongan Karyawan
1. Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, karyawan terbagi atas
beberapa status kekaryawanan yaitu :
a. Karyawan Tetap : adalah karyawan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diterima, dipekerjakan dan mendapatkan upah/gaji serta terikat dalam hubungan
kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu.

b. Karyawan Tidak Tetap : adalah karyawan yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas
dengan perusahaan atas dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu,
sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Peraturan
Pelaksanaannya.
2. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, Karyawan tetap terbagi atas
beberapa golongan a.l :
a. Golongan I, adalah Grade 1 yaitu : Clerk.
b. Golongan II, adalah Grade 2 yaitu : Staff.
c. Golongan III, adalah Grade 3,4 yaitu : Coordinator, Leader.
d. Golongan IV, adalah Grade 5,6 yaitu : Junior Supervisor, Supervisor.
e. Golongan V, adalah Grade 7,8,9 yaitu : Junior Manager, Manager Madya.
f. Golongan VI, adalah Grade 10,11 yaitu : Senior Manager.
g. Golongan VII, adalah Grade 12,13 yaitu : General Manager.
h. Golongan VIII, adalah Grade 14,15 yaitu : Direksi.
Pasal 4
Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan
1. Memberikan upah/gaji dan tunjangan-tunjangan yang telah ditentukan kepada karyawan
berdasarkan tugas dan kewajibannya, serta fasilitas-fasilitas sesuai dengan kemampuan
perusahaan.
2. Memberikan kesempatan untuk maju bagi karyawan menurut kemampuan masing-masing dan
memperhatikan kesejahteraan karyawan yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan serta
memberikan iklim kerja yang baik.
3. Memberikan penjelasan-penjelasan mengenai tugas-tugas dan kewajiban kepada karyawan
baik secara lisan maupun tulisan.
4. Melaksanakan Keselamatan Kerja sesuai Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Pasal 5
Kewajiban dan Tanggung Jawab Karyawan
1. Mematuhi seluruh tugas dan kewajiban dari Perusahaan yang dibebankan padanya dalam hal
pekerjaan.
2. Mematuhi seluruh tata tertib yang telah dibuat Perusahaan.
3. Mematuhi larangan-larangan yang sudah ditentukan oleh Perusahaan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
4. Menjaga dan merawat barang inventaris Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
5. Mencurahkan kepandaian dan menggunakan segala kemampuannya di dalam melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Perusahaan.

6. Selalu menjaga sopan santun dan kesusilaan ditempat kerja maupun di sekitar lokasi kerja.
7. Selalu menjaga nama baik dan rahasia Perusahaan.
8. Membantu menjaga keamanan dan keselamatan kerja dan umum di tempat kerja, sehingga
tercipta suasana usaha dan kerja yang tenang dan tenteram.
9. Membantu mencegah usaha gangguan dari dalam maupun dari luar Perusahaan yang dapat
menghambat kelancaran operasional Perusahaan.
BAB II
PENERIMAAN, PENEMPATAN, MUTASI DAN PROMOSI KARYAWAN
Pasal 6
Dasar penerimaan, penempatan, mutasi dan promosi karyawan
Penerimaan, penempatan, mutasi dan promosi karyawan didasarkan atas kebutuhan Perusahaan,
pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
Pasal 7
Persyaratan penerimaan karyawan
1. Penerimaan karyawan adalah hak dan wewenang sepenuhnya pihak perusahaan.
2. Semua penerimaan karyawan harus melalui bagian HRD, dengan persetujuan kepala bagian
yang bersangkutan, serta persetujuan dari pimpinan perusahaan.
3. a. Tidak mempunyai saudara kandung/anak yang bekerja di dalam satu divisi yang
sama di perusahaan.
b. Apabila terjadi pernikahan antar karyawan di dalam satu divisi di perusahaan, otomatis
salah satu dari karyawan bersangkutan harus bersedia dipindahkan / dimutasikan ke divisi
lain, itupun jika ada posisi yang tersedia. Namun Jika tidak ada posisi dan tidak bersedia,
perusahaan akan memutuskan hubungan kerja salah satu karyawan, dengan mendapat hakhak
yang sama dengan karyawan yang di PHK tanpa kesalahan, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.13 tahun 2003.
c. Tidak menikah dengan karyawan yang bekerja di Direct Competitor, apabila hal ini terjadi
maka karyawan yang bersangkutan diberhentikan oleh Perusahaan, dengan mendapat hakhak
yang sama dengan karyawan yang di PHK tanpa kesalahan, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
4. Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon karyawan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berbadan sehat dan berjiwa sehat.
c. Berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan yang berwenang.
d. Tidak terikat pekerjaan pada Perusahaan lain atau Instansi Pemerintah.
e. Dewasa : berusia minimum 18 tahun keatas dan memenuhi kualifikasi
jabatan.

f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Perusahaan sebelumnya.
g. Telah lulus test masuk yang diadakan oleh pihak Perusahaan baik lisan atau
tertulis, termasuk tes kesehatan bagi dirinya.
h. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja
i. Menyerahkan persyaratan administrasi personalia, yaitu :
- Surat lamaran kerja.
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pengalaman kerja, bagi yang sudah pernah bekerja.
- Salinan foto copy ijazah terakhir dan apabila diperlukan, akan diminta untuk
menunjukkan ijazah asli.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Surat referensi dan surat keterangan lain yang diperlukan
- Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KTP
Pasal 8
Masa Percobaan
1. Calon karyawan yang telah dinyatakan lulus dan dapat diterima sebagai karyawan, diberikan
surat ketetapan karyawan untuk menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Selama menjalani masa percobaan, karyawan akan mendapatkan evaluasi dari atasan/manager
yang bersangkutan, untuk mempertimbangkan pengangkatannya sebagai karyawan tetap
sesuai dengan jabatan/golongan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan dinyatakan
dengan surat keputusan.
3. Dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat sewaktu-waktu memutuskan hubungan kerja
tanpa ada konsekuensi apapun dari kedua belah pihak, selain upah yang telah disetujui
sebelumnya untuk masa kerja yang telah dijalaninya.
4. Ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan tidak tetap.
Pasal 9
Mutasi dan Promosi Karyawan dalam Perusahaan
1. Untuk pendayagunaan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan,
Perusahaan berwenang mengangkat, menempatkan atau memutasikan Karyawan dari satu
jabatan ke jabatan lain dalam Perusahaan, tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras dan
antar golongan.
2. Setiap karyawan diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kariernya dalam
Perusahaan, termasuk memperoleh promosi, kenaikan golongan/pangkat, kenaikan jabatan

sesuai dengan prestasi, disiplin, masa kerja maupun keahliannya menurut penilaian
Perusahaan.
3. Untuk memperoleh promosi tersebut, seorang karyawan wajib memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Mempunyai nilai prestasi yang istimewa
b. Formasi dan keadaan Perusahaan memungkinkan
c. Telah mengikuti pendidikan/latihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan untuk
menguasai tugas & tanggung jawab pada tingkatan yang lebih tinggi dengan hasil
yang memuaskan.
d. Diusulkan atasannya dan disetujui oleh Perusahaan
4. Setiap karyawan tidak dibenarkan mengalihkan tugasnya kepada orang lain atau mengambil
alih tugas karyawan lainnya tanpa seijin atau perintah atasannya.
5. Setiap karyawan harus bersedia diangkat, ditempatkan atau dipindahkan dari satu jabatan
ke jabatan lain, dari satu bagian kebagian lain, atau dari daerah satu ke daerah lain dalam
lingkungan perusahaan.
6. Karyawan yang dimutasikan keluar kota atau daerah akan mendapatkan tunjangan yang
besarnya ditentukan dengan keputusan Direksi.
7. Karyawan yang menolak dimutasikan akan mendapatkan sanksi dari perusahaan.
Pasal 10
Mutasi Karyawan antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk memutasikan karyawannya dari dan ke Perusahaan lain yang
masih tergabung dalam kelompok “Global Teleshop” pada jabatan-jabatan tertentu demi
pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efektif,
efisien dan menyeluruh.
2. Mutasi karyawan antar Perusahaan ini harus merupakan hasil persetujuan bilateral antara
Perusahaan-Perusahaan yang bersangkutan dengan kesepakatan karyawan yang bersangkutan.
3. Seorang karyawan yang telah dimutasikan ke Perusahaan lain dalam kelompok “Global
Teleshop”, secara administratif menjadi karyawan Perusahaan yang baru dan wajib mengikuti
peraturan-peraturan yang berlaku di Perusahaan tersebut tanpa menimbulkan akibat-akibat
yang dapat merugikan karyawan yang bersangkutan.
4. Mutasi dapat berakibat perubahan status, pangkat/jabatan dan fasilitas bagi karyawan yang
bersangkutan, namun tidak mengurangi gaji ataupun masa kerja yang bersangkutan.
BAB III
SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 11
Pengertian dan Komponen Upah
1. Upah adalah pembayaran yang diterima oleh setiap karyawan dari perusahaan dalam
bentuk uang, atas hasil pekerjaan yang telah dilakukannya di tambah dengan tunjangan
yang diberikan secara tetap, berkala dan teratur yang besarnya tidak lebih rendah dari
upah minimum yang ditetapkan Pemerintah.
2. Tunjangan adalah : Upah tidak tetap yang diterima oleh karyawan secara berkala dan
teratur sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang digunakan untuk keperluan
pekerjaan, dan sewaktu-waktu dapat dihilangkan bilamana sudah tidak diperlukan untuk
menunjang tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jenis-Jenis Tunjangan yang ada di perusahaan antara lain:
a. Tunjangan Penempatan : adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang
ditugaskan keluar kota
b. Tunjangan pulsa : adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sehubungan
dengan tugas dan tanggung jawabnya yang digunakan untuk keperluan kantor.
c. Tunjangan Operasional : adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan, dimana
tugas dan tanggungjawabnya banyak berkaitan dengan tugas-tugas operasional di
lapangan (di luar kantor)
d. Tunjangan Service Motor : adalah tunjangan yang diberikan kepada Messenger dan staff
maintanance yang memiliki kendaraaan bermotor yang digunakan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
e. Tunjangan Jabatan : Tunjangan yang diberikan kepada jabatan-jabatan tertentu yang
memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.
Pasal 12
Penyesuaian Upah
1. Perusahaan akan melakukan penyesuaian upah secara umum setiap tahun, yang disesuaikan
dengan kebutuhan biaya hidup dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan.
2. Perusahaan dapat memberikan kenaikan upah sewaktu-waktu terhadap karyawan berdasarkan
prestasi kerja, atau kenaikan jabatan.
3. Pembayaran upah terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan
oleh pemerintah
4. Pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh Perusahaan.
5. Pelaksanaan pembayaran upah untuk karyawan tetap serta karyawan tidak tetap akan dibayar
sesuai dengan aturan yang berlaku dan selambat-lambatnya setiap akhir bulan.
Pasal 13
Upah selama sakit berkepanjangan
1. Untuk karyawan yang menderita sakit dan memerlukan perawatan yang cukup lama, maka
selama karyawan tersebut sakit, perusahaan akan membayarkan upah dengan ketentuan
sebagai berikut :

a. Untuk 4 bulan pertama dibayarkan upah 100 % x upah 1 bulan
b. Untuk 4 bulan kedua dibayarkan upah 75 % x upah 1 bulan
c. Untuk 4 bulan ketiga dibayarkan upah 50 % x upah 1 bulan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayarkan upah 25 % x upah 1 bulan, sebelum perusahaan
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Apabila sakit yang diderita oleh karyawan melebihi 12 bulan terus-menerus yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, maka terhadap karyawan tersebut dapat diputuskan
hubungan kerjanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Bantuan karena ditahan pihak yang berwajib
1. Apabila seorang karyawan ditahan yang berwajib, maka karyawan tersebut wajib
memberitahukan atasannya/kepala bagian untuk diteruskan kepada Pimpinan Perusahaan, dan
karyawan yang ditahan tersebut untuk sementara di bebaskan dari tugasnya sejak ia ditahan.
2. Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan maka
perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang
menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk 1 orang tanggungan 25 % dari upah
b. Untuk 2 orang tanggungan 35 % dari upah
c. Untuk 3 orang tanggungan 45 % dari upah
d. Untuk 4 orang tanggungan 50 % dari upah
3. Lama pemberian bantuan tersebut adalah maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama
karyawan ditahan pihak yang berwajib.
4. Setelah lewat 6 (enam) bulan tehitung sejak hari pertama karyawan ditahan, hubungan kerja
karyawan yang bersangkutan akan diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, namun sebelum mencapai 6 (enam) bulan tetapi sudah ada putusan dari pengadilan
sebagai terpidana, pemberian bantuan tersebut dapat dihentikan dan diputuskan hubungan
kerjanya.
5. Terhadap karyawan yang ditahan pihak berwajib karena perbuatan melanggar hukum/tindak
pidana dalam hubungan kerja dengan pengaduan pihak perusahaan, karena karyawan yang
bersangkutan melanggar yang termasuk dalam kriteria pelanggaran berat maka kepadanya
diberlakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IV
KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Pasal 15
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

1. Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi kesehatan yang
berlaku untuk diri sendiri dan keluarganya (Istri dan anak).
2. Ketentuan asuransi kesehatan terdiri dari rawat jalan dan rawat inap yang ketentuannya diatur
tersendiri sesuai ketentuan dari provider asuransi kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan,
dengan manfaat lebih baik dari paket JPK dasar Jamsostek.
Pasal 16
Perlindungan terhadap Karyawan
1. Perusahaan memberikan Jaminan Sosial kepada karyawan setelah karyawan tersebut melampaui
masa 3 bulan / masa percobaan, berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai
dengan UU no. 3 tahun 1992, yang terdiri dari :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan premi 0.24 % x upah
b. Jaminan Kematian, dengan premi 0.3 % x upah
c. Jaminan Hari Tua, dengan premi 5.7 % x upah
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan sendiri dengan manfaat lebih
baik dari program JPK Jamsostek.
2. Premi ditanggung seluruhnya oleh perusahaan, kecuali Jaminan Hari Tua (perusahaan membayar
3.7 % x upah, dan karyawan 2 % x upah).
Pasal 17
Sumbangan Kedukaan
1. Sumbangan kedukaan diberikan kepada karyawan / keluarganya yang meninggal dunia.
2. Gugur kandungan tidak termasuk pengertian meninggalnya anak, jadi tidak diberikan sumbangan
kedukaan.
3. Apabila orang tua kandung/istri/suami/anak kandung dari karyawan meninggal dunia, maka
kepadanya di berikan uang duka yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.
4. Apabila karyawan meninggal dunia, maka kepada ahli waris yang sah diberikan sumbangan
kedukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumbangan kedukaan hanya diberikan kepada karyawan yang sudah selesai menjalani masa
percobaan/setelah 3 bulan dan disertai surat-surat pendukung yang sah, yang kemudian
diserahkan ke HRD.
Pasal 18
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan oleh perusahaan setahun sekali menjelang Hari
Raya Keagamaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi karyawan yang masih menjalani masa percobaan/belum 3 bulan, tidak diberikan Tunjangan
Hari Raya Keagamaan.

2. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 3 bulan/lebih tetapi kurang dari 1 tahun, Tunjangan
Hari Raya diberikan secara proporsional yang diperhitungkan dengan jumlah masa kerja pada
tahun yang bersangkutan.
3. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu (1)
bulan upah.
4. THR diberikan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelum hari raya keagamaan.
5. Karyawan yang putus hubungan kerja, yang terhitung dalam 30 hari sebelum jatuh tempo hari
raya, berhak atas THR Keagamaan.
Pasal 19
Sumbangan Pernikahan
Setiap karyawan yang melaksanakan pernikahan untuk yang pertama kali dan yang sudah selesai
menjalani masa percobaan atau telah melampaui masa 3 bulan, maka akan diberikan sumbangan
pernikahan, yang besarnya akan ditentukan oleh Perusahaan.
Pasal 20
Koperasi Karyawan
1. Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan
kesejahteraan Karyawan.
2. Bahwa salah satu sarana penunjang ke arah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja
tergantung kepada upah, namun dengan sebagian upah masing-masing Karyawan dapat
dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Karyawan.
3. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada ikut mendorong dan membantu ke arah tumbuh
dan berkembangnya Koperasi Karyawan.
Pasal 21
Fasilitas Olah Raga & Rekreasi
1. Bila memungkinkan perusahaan akan menyediakan tempat dan alat-alat olah raga untuk karyawan
dalam batas-batas tertentu, baik untuk menjaga stamina dan kondisi kesehatan karyawan maupun
untuk menyalurkan bakat serta hobby mereka.
2. Untuk penyegaran dan mempererat kerja sama antar karyawan dan pimpinan perusahaan, akan
dilakukan rekreasi dengan pengaturan waktu oleh perusahaan.
Pasal 22
Kesempatan pendidikan dan pelatihan
Untuk meningkatkan prestasi kerja, pengetahuan dan ketrampilan, sesuai dengan perencanaan
program pendidikan perusahaan, karyawan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan

dan pelatihan yang diadakan oleh perusahaan atau pada lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan
yang ditunjuk oleh perusahaan.
BAB V
JAM KERJA DI PERUSAHAAN
Pasal 23
Jam Kerja di Perusahaan
1. Hari kerja : Senin sampai dengan Jum'at (5 hari kerja), dengan akumulasi jam
kerja 40 jam/minggu.
2. Jam kerja yang berlaku di perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Kantor pusat,
- Senin s/d Kamis : Jam 08.30 s/d 17.30 waktu setempat
- Jum'at : Jam 08.30 s/d 18.00 waktu setempat
- Istirahat 1 (satu) jam : Jam 12.00 s/d 13.00 waktu setempat
(kecuali hari Jum'at 1½ jam) : Jam 12.00 s/d 13.30 waktu setempat
b. Outlet,
- Hari kerja : Senin s/d Minggu
- Shift I : 09.00 s/d 16.00 atau 08.00 s/d 15.00 waktu setempat
- Shift II : 14.00 s/d 21.00 atau 13.00 s/d 20.00 waktu setempat
- Middle Shift : 09.00 s/d 19.00 atau 08.00 s/d 18.00 waktu setempat
- Long Shift : 09.00 s/d 21.00 atau 08.00 s/d 20.00 waktu setempat
- Istirahat 1 hari dalam satu minggu dan 1 jam dalam satu hari yang dilakukan secara
bergiliran yang diatur oleh Supervisor masing-masing outlet.
c. Waktu berangkat dan pulang kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
Pasal 24
Jam Istirahat
1. Karyawan yang bekerja 4 jam terus-menerus diberikan istirahat sekurang-kurangnya ½ jam (tiga
puluh menit). Jam istirahat itu tidak termasuk jam kerja.
2. Setiap karyawan diberikan istirahat mingguan selama 1 hari, yang diatur oleh masing-masing
Kepala Bagian (disesuaikan dengan pembagian shiftnya).
Pasal 25
Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah waktu dalam jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu
pada hari kerja biasa, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi yang telah ditetapkan

pemerintah atau pada hari istirahat mingguan setelah karyawan bekerja terus-menerus selama 6
hari kerja seminggu.
2. Setiap karyawan sejauh diperlukan, dapat diminta untuk bersedia kerja lembur menurut yang
ditentukan perusahaan.
3. Karyawan yang diminta kerja lembur, kepadanya akan diberikan Surat Perintah Kerja Lembur
yang dikeluarkan oleh atasannya.
4. Sesuai dengan surat perintah kerja lembur, kepada karyawan yang bersangkutan akan diberikan
upah lembur.
5. Karyawan yang berhak diberikan upah lembur menurut keputusan Direksi adalah :
a. Office Boy
b. Security
c. Maintenance
d. Operator Gudang
e. Messenger / Driver
6. Beberapa jabatan tertentu yang dalam struktur organisasi perusahaan yang menjabat suatu
jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali
jalannya perusahaan tidak berhak atas upah lembur (Kepmenakertrans No. Kep.
102/Men/VI/2004).
7. Untuk karyawan yang karena kedudukannya atau jabatannya digolongkan sebagai karyawan inti
(Staff Administrasi, Salesman dan golongan 3 keatas) sesuai dengan ketentuan dari Direksi,
tidak diberikan upah lembur.
8. Untuk menjaga kesehatan karyawan, kerja lembur untuk seorang karyawan dibatasi setinggitingginya
14 jam dalam seminggu.
9. Perhitungan upah lembur untuk tiap jam kerja lembur diatur dengan berpedoman pada Surat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/Men/VI/2004. “Upah Lembur” perjam
adalah : 1/173 x upah sebulan
Besarnya upah perjam (UP) diatur sebagai berikut :
Hari/Jam Hari kerja
Biasa
Hari libur Bila hari libur jatuh pada hari
Kerja terpendek (5 jam kerja)
Upah
Lembur
Jam ke-1 Selebihnya
1.5 x UP 2 x UP
Jam ke 1-7 Jam ke-8 Jam ke-9 & 10
2 x UP 3 x UP 4 x UP
Jam ke 1-5 Jam ke-6 Jam ke-7 & 8
2 x UP 3 x UP 4 x UP
10. Perhitungan upah lembur pada ayat 9 tersebut diatas berlaku untuk karyawan tetap, sedang
untuk karyawan tidak tetap akan dikeluarkan S.K. tersendiri dengan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
CUTI DAN IZIN RESMI
Pasal 26
Cuti Tahunan
1. Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja apabila telah mempunyai masa
kerja 12 bulan berturut-turut dalam perusahaan, dengan mendapat upah penuh.
(Undang – Undang No. 13 tahun 2003).
2. Hak cuti bagi karyawan, baru dapat diambil dalam 1 (satu) tahun berjalan setelah timbulnya hak
cuti tersebut, hak cuti tahunan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah timbulnya
hak cuti tersebut.
3. Hak atas cuti tahunan termaksud ayat 1 dan ayat 2 akan gugur, bilamana dalam waktu 3 (tiga)
bulan setelah lahirnya hak itu, karyawan tidak mempergunakan haknya.
4. Demi kepentingan operasional perusahaan, maka cuti tahunan dapat ditunda/diatur oleh pihak
perusahaan dengan tidak mengurangi hak cuti karyawan yang bersangkutan dengan penambahan
jangka waktu 3 (tiga) bulan dari 3 bulan setelah jatuh tempo dan harus disertai surat keterangan
dari Kepala Bagian masing-masing.
5. Apabila setelah perpanjangan masa jatuh tempo tersebut berakhir namun tetap tidak diambil
maka hak cuti tahunan dinyatakan tidak dapat diperpanjang lagi dan dinyatakan gugur/hangus.
6. Hak cuti yang tidak diambil tidak dapat diganti dengan uang, atau dapat ditentukan lain jika yang
bersangkutan didalam pekerjaan mengharuskannya untuk tetap masuk, dengan disertai surat
keterangan dari Kepala Bagian masing-masing.
7. Penentuan waktu dan jangka waktu cuti karyawan harus disesuaikan dengan kepentingan
perusahaan.
8. Permohonan untuk cuti tahunan harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal hak cuti
dilaksanakan, atau paling lambat 2 minggu sebelumnya, dengan mengisi formulir cuti tahunan yang
telah disediakan.
Pasal 27
Cuti Besar
1. Cuti Besar sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan,
masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara
terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi
atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun (ps 79 ayat 2 huruf d UU No. 13 tahun 2003 Jo. Kep.
51/Men/2004).

2. Hak cuti besar tidak dapat diganti dengan uang atau dapat ditentukan lain jika yang
bersangkutan didalam pekerjaan mengharuskannya untuk tetap masuk. Dan yang dapat diuangkan
hanya Hak cuti tahunannya saja yang disertai dengan surat keterangan dari kepala bagian
masing-masing.
3. Pengambilan cuti besar tidak dapat diambil secara sekaligus tetapi secara bertahap, pengaturan
cuti diatur oleh kepala bagian masing-masing. Hak cuti besar akan gugur/hangus apabila tidak
diambil oleh karyawan, sementara hak cuti besar berikutnya sudah jatuh tempo.
Pasal 28
Cuti Sakit
1. Cuti sakit adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang harus dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter.
2. Lamanya cuti sakit harus sama dengan jumlah hari istirahat sakit yang diberikan oleh dokter.
3. Surat keterangan sakit yang diberikan oleh dokter harus ditandatangani oleh kepala bagian yang
bersangkutan.
4. Selama karyawan menjalankan cuti sakit, upah tetap dibayarkan.
Pasal 29
Istirahat Melahirkan
1. Karyawan wanita yang akan melakukan persalinan diberikan istirahat melahirkan selama 1,5 bulan
sebelum saat persalinan dan 1,5 bulan setelah saat persalinan menurut perhitungan ahli, dengan
tetap mendapatkan upah, (Pelaksanaannya dilengkapi dengan surat dokter ahli kandungan/Bidan
yang merawatnya).
2. Karyawan wanita yang mengalami gugur kandungan, diberikan hak atas istirahat untuk paling lama
1,5 bulan, dengan tetap mendapatkan upah, (UU no. 13 tahun 2003). Pelaksanaannya dilengkapi
dengan surat keterangan dokter ahli kandungan/Bidan yang merawatnya.
3. Permohonan istirahat melahirkan harus diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa istirahat itu akan
dilaksanakan, dibuat secara tertulis dutujukan kepada HRD, melalui kepala bagian masing-masing
dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang merawat.
Pasal 30
Ijin Resmi
1. Dalam hal-hal tertentu, perusahaan dapat memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan
mengajukan ijin tertulis terlebih dahulu, antara lain :
a. Perkawinan karyawan/anak karyawan : 3 hari
b. Suami/istri/anak karyawan meninggal dunia : 3 hari
c. Orang tua/mertua, saudara kandung karyawan meninggal dunia : 2 hari
d. Istri karyawan melahirkan / keguguran : 2 hari
e. Mengkhitankan/pembaptisan anak karyawan : 2 hari

f. Bencana alam, kebakaran : 2 hari
2. Untuk, ayat 1. b,c,d, dan f dalam pasal ini, dapat dilakukan pertelepon, surat atau lisan. Surat
pernyataan berikut pendukung secara tertulis harus disusulkan kemudian.
3. Ijin meninggalkan pekerjaan/pulang cepat karena alasan lainnya, harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada kepala bagian masing-masing dan harus bekerja sekurang-kurangnya 4 jam
pertama pada hari yang bersangkutan.
4. Karyawan yang meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan perusahaan dianggap meninggalkan tugas
tanpa ijin/alpa, dan akan diperhitungkan dengan cuti tahunan atau diijinkan tanpa mendapat upah.
BAB VII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 31
Keselamatan Kerja
1. Perusahaan wajib menyediakan tempat & sarana kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keselamatan
kerja ditempat kerja, maupun lingkungan perusahaan.
3. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang-barang milik perusahaan.
4. Setiap karyawan yang mendapat alat keselamatan/kesehatan kerja dari perusahaan wajib
menggunakannya dalam waktu kerja serta merawatnya.
5. Pada saat mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, karyawan diwajibkan mentaati
prosedur serta langkah-langkah keselamatan/kesehatan kerja yang sudah ditetapkan
perusahaan. Tidak ditaatinya ketentuan ini merupakan pelanggaran.
6. Setiap karyawan pada waktu melakukan pekerjaan diwajibkan menjaga keselamatan dirinya dan
orang lain serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
7. Karyawan diwajibkan menjaga, memelihara serta mengatur alat-alat kerja dan alat
keselamatan/kesehatan kerjanya ditempat yang sudah ditentukan setelah alat itu tidak
dipergunakan lagi.
8. Karyawan wajib melaporkan peralatan keselamatan/kesehatan kerjanya yang tidak berfungsi
dengan baik kepada atasan langsung (minimum setingkat supervisor) dan untuk
penggantian/penukarannya disahkan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
9. Tidak ditaatinya ketentuan mengenai keselamatan/kesehatan kerja ini merupakan pelanggaran.
Pasal 32
Kebersihan

1. Dalam menggunakan fasilitas yang disediakan perusahaan (Tempat Ibadah, Kamar Mandi, WC
dsb) karyawan diwajibkan menerapkan cara-cara yang semestinya dalam memelihara kebersihan
dan keutuhannya.
2. Dilarang membuang sampah sisa-sisa makanan/minuman, meludah disembarang tempat, serta
dilarang mencoret-coret dinding, pintu pagar dan tempat-tempat lainnya.
3. Diwajibkan berpakaian rapi (termasuk dalam berpakaian kerja harus lengkap dengan
perlengkapan kerja yang diberikan), juga dalam mengatur penampilan yang sesuai dengan normanorma
kesopanan yang berlaku, tanpa mengurangi efisiensi kerja.
Pasal 33
Pakaian Kerja
1. Diberikan kepada bagian-bagian tertentu oleh perusahaan yang dianggap perlu demi keselamatan,
kesehatan dan kerapihan kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing.
2. Karyawan dilarang untuk menjual/memindah tangankan, merusak pakaian kerja tersebut.
3. Pakaian kerja yang rusak akibat hal tertentu dalam melaksanakan pekerjaan dapat diganti atas
permintaan Kepala Bagian.
4. Karyawan diwajibkan untuk mengembalikan pakaian kerja yang lama setelah mendapatkan pakaian
kerja yang baru, demikian pula bagi karyawan yang akan keluar, wajib mengembalikan seluruh
pakaian kerja beserta segala atributnya yang dipercayakan kepadanya. Sebab pada dasarnya
pakaian kerja dan segala atributnya adalah milik perusahaan.
Pasal 34
Kesediaan untuk diperiksa
1. Karyawan diminta bersedia diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan pada waktu keluar
masuk perusahaan.
2. Atas persetujuan pimpinan perusahaan yang bertugas saat itu, petugas keamanan berwenang
sewaktu-waktu memeriksa tempat penyimpanan barang atau tempat lainnya yang dipandang perlu.
BAB VIII
TATA TERTIB KERJA
Pasal 35
Tata tertib waktu kerja
Kehadiran karyawan dicatat di dalam kartu absensi. Keterlambatan datang atau pelanggaran
penggunaan waktu kerja diatas dianggap sebagai tindakan ketidak disiplinan dan merupakan
pelanggaran tata tertib waktu kerja, dengan ketentuan selanjutnya sebagai berikut :

a. Sebelum dan sesudah selesai jam kerja dan pada waktu-waktu lain yang ditentukan perusahaan
(misalnya waktu istirahat, waktu ijin meninggalkan kerja dalam jam kerja), karyawan wajib
melakukan absen sendiri.
b. Tidak dibenarkan meminta/membiarkan orang lain mengabsenkan Kartu Tanda Hadirnya.
c. Setiap karyawan diharuskan menjaga keutuhan dan kebersihan Kartu Tanda Hadirnya masingmasing.
Tidak dibenarkan mencoret atau menghapus dalam bentuk apapun pada kartu tanda
hadirnya. Perubahan atau pembetulan pada Kartu Tanda Hadir hanya dapat dilakukan oleh
petugas yang berwenang setelah ada pemberitahuan tertulis dari kepala bagian yang
bersangkutan.
d. Bila ternyata dalam Kartu tanda hadirnya terdapat coretan/penghapusan tanpa adanya
pengesahan dari petugas yang berwenang, dan karyawan yang bersangkutan hadir, maka
kehadirannya dianggap tidak sah (mangkir).
e. Disamping atasannya maka petugas keamanan atau petugas yang berwenang berhak sepenuhnya
menegur dan atau melarang karyawan yang tidak melaksanakan ketentuan masalah absensi
tersebut.
Pasal 36
Tanda Pengenal
1. Kepada setiap karyawan diberikan Kartu Tanda Pengenal sebagai karyawan perusahaan.
2. Kartu Tanda Pengenal wajib dikenakan/dipakai selama berada didalam lingkungan kerja di
Perusahaan.
3. Tidak dipenuhinya ayat 2 dalam pasal ini akan ditolak masuk kerja dan dianggap mangkir.
4. Kehilangan atau kerusakan Tanda Pengenal, wajib dilaporkan kepada HRD dalam waktu paling
lambat 1 x 24 jam, dengan ketentuan biaya penggantiannya dibebankan kepada karyawan yang
bersangkutan.
5. Karyawan yang Putus Hubungan Kerja wajib mengembalikan Kartu Tanda Pengenal kepada
perusahaan melalui HRD.
Pasal 37
Pemberitahuan Ketidak Hadiran
Ketidak hadiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu wajib dipenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Pada hari mulai tidak masuk kerja, wajib memberitahu Perusahaan/atasan langsung tentang
alasan tidak masuk (melalui surat, telepon, kurir dsb)
2. Pada hari mulai masuk kerja atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak ketidak hadirannya,
karyawan wajib mempertanggung jawabkan alasan ketidak hadirannya :
a. Bila sakit, menyerahkan Surat Keterangan Istirahat Kerja dari dokter.
b. Bila memenuhi panggilan pihak berwajib harus menyerahkan Surat Panggilan dimaksud.
Pasal 38
Mangkir

1. Karyawan yang tidak dapat mempertanggung jawabkan ketidak hadirannya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 dan pasal 37 peraturan perusahaan ini, maka yang bersangkutan dianggap mangkir.
2. Karyawan mangkir paling lama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh
perusahaan/atasan langsung 2 (dua) kali secara patut dan tertulis tetapi karyawan tersebut
tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah, maka dalam hal tersebut
perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja karena dikualifikasikan
mengundurkan diri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besarnya uang pisah sebagaimana tersebut
pada pasal 52 ayat (4) peraturan perusahaan ini.
BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 39
Dasar Pemberian Sanksi
1. Untuk menegakkan peraturan perusahaan, tata tertib kerja, disiplin kerja dan demi melindungi
kepentingan seluruh karyawan dan perusahaan di lingkungan perusahaan, maka sanksi akan
diberikan kepada karyawan yang melanggar peraturan yang dinyatakan dalam peraturan
perusahaan ini.
2. Dalam memberikan sanksi, perusahaan/kepala bagian akan mempertimbangkan :
a. Pengaruhnya terhadap kelangsungan penegakkan hukum yang berlaku, disiplin dan tata
tertib di lingkungan perusahaan.
b. Ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.
3. Semua sanksi yang diberikan kepada karyawan bertujuan untuk memperbaiki dan mengarahkan
sikap dan tingkah laku karyawan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan teratur.
4. Tindakan Sanksi disiplin dirinci sebagai berikut :
(1) Teguran / peringatan lisan : dilakukan oleh atasan langsung hanya dalam kasus kesalahan
ringan.
(2) Peringatan tertulis : yang berdasarkan kepada keseringan, besar kecil serta macam
pelanggaran, diberikan secara bertingkat dan disertai batas waktu pengawasan.
- Surat Peringatan I ( SP I ), lamanya 3 bulan
- Surat Peringatan II ( SP II ), lamanya 6 bulan
- Surat Peringatan III ( SP III ), lamanya 6 bulan
(3) Sanksi Administratip : Berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan pemberian fasilitas,
mutasi/demosi, pemberhentian sementara (Skorsing)
(4) Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dan dilaksanakan dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberian sanksi atas pelanggaran tidak harus mengikuti urutan jenis sanksi sebagaimana
disebutkan dalam ayat 4 pasal ini, tetapi tergantung kepada berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh karyawan.
6. Peringatan tertulis kepada karyawan ditandatangani oleh Manager yang menjadi atasannya,
dimana karyawan tersebut bekerja, HRD Manager dan karyawan yang bersangkutan.

7. Tindakan disiplin berupa peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji dan tunjangan / fasilitas,
skorsing maupun pemutusan hubungan kerja hanya dilakukan oleh atau bersama-sama Divisi HRD.
Pasal 40
Pelanggaran dan Pemberian Sanksi
1. Pelanggaran dengan sanksi Teguran / Peringatan Lisan.
a. Tanpa keterangan / alasan datang terlambat atau pulang lebih awal dari jam yang
ditentukan oleh perusahaan.
b. Pergi makan sebelum waktunya atau kembali melewati jam istirahat.
c. Tidak memakai kartu tanda pengenal selama bertugas di lingkungan perusahaan
d. Tidak melakukan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk kerja
e. Tidak memelihara dengan baik alat perlengkapan kerja yang diserahkan / dipercayakan
kepadanya.
f. Mangkir / tidak hadir tanpa alasan dan atau dokumen pendukung yang sah dan dapat
diterima.
g. Tanpa seijin pemilik perusahaan melakukan, menyodorkan daftar sumbangan dan
memasang poster yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan
h. Tidak menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
i. Tidak menjaga suasana persaudaraan serta keakraban dalam lingkungan perusahaan.
j. Tidak mendengarkan dan menjalankan kebijakan serta sistem prosedur yang berlaku
dengan baik.
2. Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama ( SP I )
a. Apabila telah diberikan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali dan pekerja masih melakukan
kesalahan yang sama.
b. Lebih dari 3 (tiga) kali terlambat tanpa alasan dan atau pendukung yang sah dan dapat
diterima. Satu kali meninggalkan pekerjaan tanpa ijin.
c. Bekerja tidak efisien / tidak bekerja sebagaimana mestinya.
d. Memasuki tempat terlarang dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari yang berwenang
e. Dua (2) kali mangkir /tidak masuk kerja dalam satu bulan tanpa alasan dan atau
dokumen pendukung yang sah dan dapat diterima.
f. Melakukan pelanggaran lain yang dianggap setara dengan pelanggaran tersebut di atas.
3. Pelanggaran dengan Surat Peringatan Kedua ( SP II )
a. Pelanggaran ulang terhadap hal yang tersebut dalam ayat 2 di atas dalam masa
berlakunya Surat Peringatan Pertama
b. Menolak untuk melaksanakan perintah yang patut dari atasannya.
c. Memanipulasi daftar kehadiran kerja untuk kepentingannya sendiri atau orang lain.
d. Tidur /istirahat/tidak melaksanakan tugas pada saat jam kerja
e. Tiga (3) kali mangkir dalam satu bulan tanpa alasan dan atau dokumen pendukung yang
sah dan dapat diterima.
f. Menolak diperiksa oleh pihak keamanan perusahaan pada waktu diadakan pemeriksaan.
g. Tidak memberitahukan atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika
mengetahui adanya gangguan-gangguan yang bila dibiarkan dapat merugikan

perusahaan dan keselamatan karyawan.
h. Tidak mengindahkan peraturan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis
mengenai penggunaan alat keselamatan kerja, pemeliharaan fasilitas perlengkapan
keselamatan kerja, serta perlengkapan kerja lainnya yang telah disediakan bagi dirinya.
i. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau mempergunakan ruangan kantor atau
fasilitasnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain, tanpa ijin tertulis dari yang
berwenang di perusahaan.
j. Berdagang, mengkriditkan barang dan atau melakukan kegiatan bisnis lainnya di
lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
k. Meninggalkan lingkungan kerja tanpa ada ijin dari atasan langsungnya.
l. Melakukan pelanggaran lain yang dianggap setara dengan pelanggaran tersebut di atas.
4. Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga ( SP III )
a. Pelanggaran ulang terhadap hal yang tersebut dalam ayat 3 pasal ini dalam masa
berlakunya Surat Peringatan Kedua.
b. Dua (2) kali menerima Surat Peringatan Pertama dalam waktu satu tahun
c. Empat (4) kali mangkir dalam satu bulan tanpa alasan dan atau dokumen pendukung
yang sah dan dapat diterima.
d. Kelalaian atau pelaksanaan kerja yang gagal hingga merugikan perusahaan, atau
hingga perusahaan perlu membayar atas kelalaian atau kegagalan tersebut.
e. Mengancam dan atau sengaja merusakkan harta benda milik perusahaan
f. Melakukan pelanggaran dalam perjalanan dinas
g. Diluar kepentingan perusahaan atau wewenangnya, membuka keterangan gaji
karyawan lain, berusaha mengetahui gaji karyawan lain, memberitahukan gaji dirinya
atau gaji karyawan kepada karyawan lain atau pihak lain yang tidak berhak
mengetahuinya.
h. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat
melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
i. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.
j. Mengabsenkan orang lain atau diabsenkan oleh orang lain sepengetahuan karyawan
yang bersangkutan.
k. Melakukan pelanggaran lain yang dianggap setara dengan pelanggaran tersebut di atas.
5. Pelanggaran Pelanggaran Berat atau pelanggaran lainnya yang dapat mengakibatkan karyawan
dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan mendesak, yang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu apabila karyawan :
a. Apabila dalam waktu enam (6) bulan setelah menerima Surat Peringatan Pertama sampai
dengan ketiga karena bekerja tidak efisien/tidak bekerja sebagaimana mestinya,
karyawan masih juga tidak dapat memperbaiki kualitas kerjanya.
b. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik perusahaan, pemilik
perusahaan, teman sekerja atau milik relasi perusahaan.
c. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau
negara, atau memalsukan dokumen atau surat, termasuk surat keterangan dokter, yang
berhubungan dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

d. Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau
menyalahgunakan obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya di tempat kerja yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan, atau memperdagangkan atau mengedarkan
barang-barang tersebut di dalam maupun di luar perusahaan.
e. Melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
f. Menyerang, menganiaya, mengintimidasi secara fisik atau mental, menghina, menipu direksi,
relasi kerja, pimpinan, atasan, karyawan lain, berikut keluarganya.
g. Membujuk relasi perusahaan / kerja atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang berlaku.
h. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan, atau membiarkan diri atau teman
sekerjanya dalam keadaan bahaya.
i. Membongkar / mengungkapkan atau membocorkan rahasia perusahaan atau yang seharusnya
dirahasiakan, atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau
keluarganya, kecuali untuk kepentingan negara.
j. Menyalahgunakan tanggung jawab dan kedudukan, antara lain terlibat penyuapan/penerimaan
komisi atau hadiah dalam bentuk uang, barang atau jasa untuk keuntungan pribadi yang
berakibat mencemarkan nama baik perusahaan.
k. Berkelahi fisik, memukul atasan dan atau memukul bawahan dan atau memukul rekan sekerja
dan atau memukul relasi bisnis perusahaan.
l. Membawa senjata tajam, senjata api, atau senjata lainnya di dalam wilayah perusahaan yang
tanpa sepengetahuan perusahaan dan atau tidak untuk kepentingan perusahaan.
m. Menghasut, melakukan sabotase yang mengakibatkan gejolak di antara karyawan atau
kerugian bagi perusahaan.
n. Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa orang
lain, dan atau kerugian besar bagi perusahaan karena kecerobohannya.
o. Membawa atau menggunakan kendaraan bermotor milik perusahaan atau milik mitra
perusahaan, keluar atau diluar wilayah perusahaan, didalam atapun diluar waktu/jadual
kerja, tanpa ijin tertulis dari yang berwenang di perusahaan sehingga merugikan
perusahaan.
p. Membawa barang-barang/alat-alat/bahan-bahan dalam bentuk apapun kedalam perusahaan
atau lingkungan kerjanya yang dapat membahayakan keamanan atau keselamatan
perusahaan dan karyawan lainnya.
q. Bekerja atau melakukan kegiatan komersial untuk perusahaan lain atau dirinya sendiri di
dalam jam kerja, atau dirinya sendiri di dalam jam kerja, yang telah mendapat SP III.
r. Bekerja atau melakukan kegiatan komersial untuk perusahaan lain atau dirinya sendiri di
dalam atau di luar jam kerja, di dalam atau di luar lingkungan perusahaan yang bersaing
dengan kepentingan bisnis perusahaan.
s. Memberikan keterangan palsu atau tanpa persetujuan dari perusahaan melakukan kegiatan di
luar jam kerja dengan mendapat upah selama atau melebihi 30 jam dalam satu bulan,
sehingga merugikan perusahaan.
t. Melakukan pelanggaran lain yang dianggap setara dengan pelanggaran berat.
u. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima
tahun) atau lebih.

6. Pada kasus dimana karyawan tidak bekerja sebagaimana mestinya, perusahaan dapat
memberikan tindakan disiplin berupa penundaan kenaikan gaji dan penundaan pemberian
tunjangan / fasilitas.
7. Sanksi Skorsing
a. Skorsing dapat dikenakan oleh perusahaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran
berat atau pelanggaran peraturan perusahaan / tata tertib kerja atau tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapatkan Surat Peringatan III atau tindakan
yang merugikan perusahaan, atau sambil menunggu penetapan keputusan dari Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku.
b. Selama masa skorsing, pembayaran upah dilakukan sesuai dengan ketentuan/peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 41
Akibat pemberian teguran/Surat Peringatan
1. Setiap karyawan yang mendapatkan teguran / surat peringatan akan mendapat pengurangan pada
penilaian prestasi kerjanya.
2. Berkurangnya nilai prestasi kerja dapat berakibat :
a. Penundaan atas kenaikan pangkat/jabatan atau gajinya.
b. Penundaan/pengurangan atas tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima oleh karyawan
tersebut.
BAB X
TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 42
Pengertian Umum
1. Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja
2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadinya pemutusan hubungan kerja, Perusahaan akan
bertindak dengan mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku tentang
pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
3. Pemutusan Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan karyawan dapat diakibatkan oleh hal-hal
sebagai berikut :
a. Karyawan tidak memenuhi syarat dalam masa percobaan
b. Karyawan mengundurkan diri
c. Berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
d. Masa sakit yang berkepanjangan
f. Hukuman kurungan dan pelanggaran
g. Pemberhentian karena lanjut usia
h. Karyawan meninggal dunia
i. Karyawan melakukan pelanggaran berat

j. Pemberhentian atas prakarsa perusahaan
Pasal 43
Karyawan tidak memenuhi syarat dalam masa percobaan
1. Selama dalam masa percobaan yang lamanya tidak lebih dari tiga (3) bulan sejak penerimaan
sebagai karyawan, Perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja dengan karyawan, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan/uang jasa
ataupun pesangon.
Pasal 44
Karyawan mengundurkan diri
1. Karyawan yang atas kemauan sendiri ingin berhenti bekerja secara baik dari Perusahaan, harus
mengajukan permohonan resmi secara tertulis selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum
tanggal pengunduran dirinya kepada pihak perusahaan.
2. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, namun karyawan berhak atas uang
pisah dan uang penggantian hak. Besarnya uang pisah bagi karyawan mengundurkan diri adalah
sebagaimana tersebut pada pasal 52 ayat (5) Peraturan Perusahaan ini.
Pasal 45
Berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
1. Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam isi surat perjanjian untuk waktu
tertentu, tanggal berakhirnya masa perjanjian kerja adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja
antara karyawan dan Perusahaan untuk periode tersebut.
2. Bilamana dianggap perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian kerja dapat
diperpanjang untuk satu periode.
3. Dengan berakhirnya perjanjian kerja, Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan
imbalan/pesangon di luar hal-hal yang tercantum dalam perjanjian.
4. Apabila perusahaan atau karyawan ternyata mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu sebelum
waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut diwajibkan membayar
kepada pihak lainnya ganti rugi sebesar upah karyawan sampai waktu selesainya perjanjian kerja,
kecuali apabila putusnya hubungan kerja itu karena kesalahan berat atau alasan memaksa
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, atau kesalahan berat yang diatur
dalam pasal 40 ayat 5 peraturan perusahaan ini.
Pasal 46
Masa sakit yang berkepanjangan
1. Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang menderita sakit terusmenerus
selama 12 bulan,
2. Upah selama sakit diatur dalam pasal 13 Peraturan Perusahaan ini

3. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka akan diberlakukan ketentuan sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47
Hukuman Kurungan dan Pelanggaran
Bila karyawan dijatuhi Hukuman Kurungan oleh Pengadilan karena melanggar hukum, maka perusahaan
dapat mengambil tindakan berupa Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 48
Pemberhentian Kerja Karena Lanjut Usia
1. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang telah mencapai
usia pensiun normal yaitu lima puluh lima (55) tahun.
2. Dalam hal perusahaan masih membutuhkan tenaganya, maka usia pensiun karyawan tersebut
dapat diperpanjang maksimum enam puluh (60) tahun.
3. Untuk pemberitahuan atas pemberhentian karyawan karena lanjut usia, akan dilakukan tiga (3)
bulan sebelumnya.
4. Kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubugan Kerja yang berkenaan dengan ayat 1 pasal ini,
maka perusahaan akan menyelesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
Karyawan Meninggal Dunia
1. Dalam hal karyawan meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan perusahaan putus secara
otomatis.
2. Karena meninggalnya karyawan, kepada ahli warisnya diberikan hak karyawan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Karyawan yang melakukan pelanggaran berat
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan karyawan yang melakukan
pelanggaran berat yang diatur dalam peraturan perusahaan ini, yang tata cara pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
Pemberhentian Atas Prakarsa Perusahaan
1. Atas prakarsa Perusahaan dengan adanya program reorganisasi, rasionalisasi atau pengubahan
sistem kerja yang mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaan, maka karyawan yang
bersangkutan atas prakarsa perusahaan dapat diberhentikan dengan hormat dari perusahaan
yang dilaksanakan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
2. Untuk pemberhentian ini pelaksanannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 52
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,
Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah.
Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan
Undang–Undang No. 13 Tahun 2003, ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Uang Pesangon :
a. masa kerja kurang dari 1 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak :

a. Cuti tahunan/cuti besar yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya.
b. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, apabila masa kerjanya memenuhi syarat
untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
4. Uang Pisah Mangkir 5 hari berturut-turut dikualifikasikan mengundurkan diri :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 minggu upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 0,5 (setengah) bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1,5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2,5 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 bulan upah
5. Uang pisah Pengunduran diri atas kemauan sendiri :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetap
kurang dari 6 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1,5 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2,5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3,5 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 tahun . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 bulan upah
6. Uang pisah mangkir dan uang pisah mengundurkan diri diberikan berdasarkan
kebijaksanaan perusahaan bukan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
7. Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak terdiri dari :
a. Gaji pokok
b. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap.

BAB XI
P E N U T U P
Pasal 53
Penyelesaian Pengaduan / keluhan karyawan
1. Pada setiap keluhan dan pengaduan, pertama-tama karyawan membicarakan dan menyelesaikan
melalui atasannya langsung dimana ia berada.
2. Jika tidak terselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya tersebut, karyawan dapat
meneruskan keluhannya ke tingkat HRD.
3. Bilamana pada tingkat HRD persoalan belum terselesaikan, maka karyawan bersama HRD dapat
meneruskan keluhan ketingkat Pimpinan Perusahaan/Direksi.
4. Bila sampai pada langkah ayat 3 pasal ini belum dapat terselesaikan juga, maka akan dilakukan
penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
P e n a f s i r a n
Apabila terdapat kekurang-jelasan makna dan penafsiran dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat
Peraturan Perusahaan adalah menjadi hak Perusahaan untuk menafsirkan dengan berpedoman pada
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 55
Pelaksanaan Peraturan Perusahaan
1. Peraturan Perusahaan ini berlaku dan menggantikan peraturan perusahaan yang terdahulu
2. Apabila dikemudian hari dalam peraturan perusahaan ini terdapat kekeliruan atau kesalahan,
maka hal tersebut akan segera ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya dengan
mendapat pengesahan dari kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Buku Peraturan ini dibagikan kepada masing-masing karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
4. Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku terhitung sejak disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan berlaku untuk masa dua (2) tahun.
5. Apabila terdapat syarat-syarat kerja dalam peraturan perusahaan ini kurang / bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka batal demi hukum dan yang berlaku
adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu - Aturan Umum
Bab XVI - Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena
terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang
dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka
putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya,
maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang
hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang
itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan
1
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan
dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu
masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah
maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu,
atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak,
maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya,
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan
ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319
dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
2